Balawangi Soroti Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional, Dinilai Picu Banyaknya Angka Pengangguran

DPP BALAWANGI diskusi soroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI, topiknews.com – Organisasi masyarakat Bela Adat Banyuwangi (BALAWANGI) soroti Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 000.8.3/442/429.107/2026, terkait PENEGASAN JAM OPERASIONAL DAN KEPATUHAN REGULASI TOKO SWALAYAN/MINIMARKET/SUPERMARKET/DEPARTEMEN STORE,KARAOKE KELUARGA, KAFE,DAN BILIARD CENTER.

M.Rizal Azizi selaku Ketua Umum BALAWANGI mengatakan, Surat Edaran tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial, khususnya terhadap tenaga kerja di sektor ritel dan usaha jasa. Pembatasan jam operasional dapat berujung pada pengurangan jam kerja hingga risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang pada akhirnya menambah banyaknya angka pengangguran.

” Menurut kami Kebijakan Pemerintah Daerah Kabuputen Banyuwangi sangatlah berdampak bagi tenaga kerja khususnya di sektor ritel dan usaha jasa, sehingga menimbulkan banyaknya pengangguran”, ucapnya.7/8/26.

Selain itu, Rizal juga menilai dasar pertimbangan dalam penerbitan SE tersebut sudah tidak barimbang dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,harus dikaji ulang yang komprehensif agar tidak merugikan masyarakat khususnya Banyuwangi.

“Pemerintah daerah perlu meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat serta keberlangsungan usaha”, tegasnya

Mengingat kebijakan yang sebelumnya adanya pembatasan jam operasional,telah menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan Legislatif dan pelaku usaha, yang meminta adanya evaluasi terhadap penerapannya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *