Banyuwangi,topiknews.com- Minggu 19 April 2026,Suasana dunia perorganisasian di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, baru saja dihebohkan dengan kemunculan pernyataan kontroversial yang viral di media sosial. Hal ini disampaikan oleh Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) DPC Banyuwangi, Slamet Hariadi, dan Aktivis Harimau Blambangan, M. Yunus Wahyudi.
Melalui sebuah unggahan video di akun TikTok @guru.jalanan5, terlihat jelas bagaimana kedua aktivis Banyuwangi ini bersama-sama mengeluarkan pernyataan keras yang dapat disebut sebagai ultimatum. Dalam statemen tersebut, mereka menegaskan sikap tegasnya untuk membela toko-toko dan warung Madura agar tetap bisa beroperasi 24 jam.
Tidak hanya itu, kedua tokoh tersebut menegaskan akan melawan siapa saja yang dianggap berani menutup usaha tersebut, termasuk pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas).
“Pengusaha warung Madura juga warga Indonesia. Saya siap pasang badan dan tetap mendukung agar bisa beroperasi buka 24 jam. Ormas dan Lembaga yang berani menutup warung Madura akan berhadapan dengan kami,” demikian kutipan narasi yang disampaikan oleh keduanya dalam unggahan tersebut.
Namun, ironisnya, pernyataan tersebut seolah-olah menganggap bahwa LSM dan ormas memiliki wewenang dan peran yang sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang notabene memiliki kewenangan hukum khusus untuk melakukan penertiban dan penyegelan.
Padahal diketahui bersama, tugas utama lembaga dan ormas adalah mengawal isu publik, melakukan kontrol sosial, dan menyuarakan aspirasi, bukan bekerja sebagai eksekutor yang memiliki wewenang menutup atau menyegel tempat usaha.
Pertanyaan besar pun muncul, apakah dalam pandangan mereka, Ormas datang membawa alat penyegelan? Atau mengira bahwa LSM datang membawa peralatan untuk menutup lokasi usaha?
Apakah narasi yang disampaikan tersebut sekadar memutarbalikkan fakta semata untuk mencari sensasi dan popularitas?
Lantas, benarkah narasi yang disampaikan tersebut tepat dan sesuai dengan konteks hukum serta tupoksi yang berlaku?
Kontroversi ini jika dibiarkan berlarut, maka dikhawatirkan akan menciptakan kesalahpahaman yang luas serta potensi keretakan hubungan di antara sesama elemen masyarakat.
Oleh : Agus Setyawan Jurnalis, Pemerhati Hukum Lingkungan Agraria dan Tata Ruang












