Banyuwangi,topiknews.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja memukau dengan menindak tegas berbagai bentuk kejahatan kekerasan. Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Wilayah Selatan beserta Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil menangkap lima orang pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar tingkat SMP di wilayah Kecamatan Gambiran.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, dan dipicu oleh hal yang sangat sepele namun bernuansa ego sektoral, yaitu perbedaan identitas antar perguruan silat. Korban, seorang siswa SMP berinisial DEA (16), menjadi sasaran kekejaman sekelompok pemuda hanya karena mengenakan jaket atau hoodie yang diduga memuat lambang perguruan silat tertentu yang berbeda dengan kelompok pelaku.
*Rangkaian Kejadian*
Peristiwa nahas itu bermula pada Rabu, 27 Mei 2026. Saat itu, para pelaku yang diketahui merupakan oknum anggota salah satu perguruan silat sedang berkumpul di kawasan Jajag. Kemarahan mereka memuncak saat melihat korban melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan.
Terbakar emosi dan fanatisme yang buta, kelompok tersebut langsung mengejar korban. Sesampainya di lokasi kejadian, mereka dengan sengaja menendang kendaraan yang dikendarai korban hingga oleng dan terhenti di pinggir jalan. Tanpa memberi kesempatan korban untuk membela diri atau berbicara, kelima orang tersebut langsung mengeroyoknya secara bersama-sama dengan sangat sadis. Akibat perlakuan kejam itu, korban menderita luka cukup parah dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
*Gerak Cepat Penyelidikan*
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Penyelidikan dilakukan secara intensif dan terarah hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku dan keberadaan mereka. Hasilnya, pada Senin, 1 Juni 2026, kelima pelaku yang berinisial RAK (21), VAP (20), AES (25), YR (19), dan satu orang lainnya, berhasil diamankan di kediaman maupun tempat berkumpul mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi kekerasan berlangsung, di antaranya 4 potong jaket yang dikenakan pelaku dan 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang dipakai untuk mengejar korban.
*Tegas: Tidak Ada Tempat untuk Kekerasan*
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik premanisme maupun kekerasan yang bermotif perselisihan antar organisasi atau kelompok masyarakat.
“Kami bertindak tegas dan tanpa kompromi! Tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan ego sektoral di wilayah hukum Banyuwangi. Siapa pun yang berani mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penganiayaan secara sepihak, akan kami proses habis-habisan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Polsek Gambiran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.












