Dampak Buruk Judi Online di Kalangan Masyarakat Serta Pelajar

Fahru Huda Wakil Pemimpin Redaksi topiknews.com

topiknews.com- Era digital telah memberi banyak manfaat bagi kita, namun ada yang perlu kita waspadai salah satunya yaitu judi online atau yang biasa kita sebut dengan Judol. Judi online tidak hanya merambah ke masyarakat umum, tetapi juga telah memasuki lingkungan pendidikan,yang bisa mengancam masa depan generasi muda.

Berbagai macam permainan mudah di Akses melalui smartphone dan internet, sehingga membuat judi online ini semakin diminati oleh berbagai kalangan masyarakat ,khususnya pelajar dan mahasiswa.

Teori yang di pakai adalah menyebarluaskan ke media sosial seperti facebok, instagram, tiktok,whatasapp bahkan youtube.

Ketergantungan masyarakat dan pelajar terhadap Media menjelaskan bahwa mereka sangatlah bergantung pada media untuk memenuhi berbagai kebutuhan informasi, hiburan, dan sosialisasi. Media sosial dan iklan di internet memainkan peran besar dalam menarik minat masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Banyak pemain tertarik melalui iklan di media sosial dan rekomendasi dari teman, menunjukkan ketergantungan masyarakat dan pelajar pada media sebagai sumber informasi dan pengaruh.

Aktivitas tersebut dapat membawa keburukan dalam kehidupan masyarakat yang terlibat dalam permainan ini. Terlebih lagi pelaku judol bermain hanya tergoda untuk mendapatkan cuan, dampak buruk bagi yang sudah berkeluarga mengakibatkan malasnya bekerja, emosian sehingga timbul banyaknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian sampai pembunuhan.

Terhadap pelajar mengakibatkan hilangnya kefokusan terhadap pelajaran. Waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar dan mengerjakan tugas sekolah terbuang sia-sia untuk bermain judi online, menghabiskan uang sakunya demi taruhan, lebih parah lagi kalau sudah kecanduan bisa mengakibatkan pencurian, hutang dengan bunga tinggi dan bisa stres.

Dampak Hukumnya adalah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal lama 303,Pasal baru Pasal 426-427 UU 1/2023 (KUHP baru), dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE/UU 1/2024 untuk judi online. Ancaman pidana berkisar antara 4 hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Solusi jitu supaya tidak menambah dampak korban judol di kalangan masyarakat dan juga pelajar adalah, Pemerintah bekerja sama dengan Aparatur Penegak Hukum (APH), segera tutup akses industri judi online di media-media dan mengejar bandar atau provider yang menyediakan situs-situs judi tersebut.

Oleh : Fahru Huda (Wakil Pemimpin Redaksi topiknews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *