Kecanduan Judi Online, Pria Blimbingsari Diringkus Polisi Akibat Curi Motor

Banyuwangi,topiknews.com- Gara-gara kecanduan praktik judi online atau yang kerap disingkat judol, seorang pria nekat melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku berinisial NH (38 tahun), warga Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Rogojampi setelah kedapatan mengambil sepeda motor milik orang lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan dana untuk melanjutkan kebiasaan buruknya. Ketergantungan terhadap judi online membuat pelaku terdesak secara ekonomi sehingga memilih jalan pintas yang melanggar hukum dengan cara mengambil hak milik orang lain.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan kronologis kejadian. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korbannya adalah Lisa Astuti Agustina (30 tahun), warga Desa Badean sendiri.

“Pada saat kejadian, korban berniat melaksanakan sholat Subuh di masjid dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di teras dalam pagar rumah,” jelas Ocky, Rabu (6/5).

Masih lanjutnya, dalam proses pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah atau orang yang menerima barang curian berinisial MIA, warga Kecamatan Glenmore.

“Hal ini, NH bertindak sebagai pelaku yang mengambil motor, sedangkan MIA bertindak sebagai pihak yang menampung atau membeli hasil curian tersebut,” pungkasnya.

Kejadian ini kembali menegaskan dampak negatif dan bahaya dari perjudian tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain dan merusak masa depan sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *