Banyuwangi,topiknews.com- Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia merupakan instrumen hukum yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, undang-undang perlindungan konsumen, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun memiliki landasan hukum yang jelas, implementasi penyelesaian sengketa atau pelanggaran kontrak fidusia di lapangan sering kali menunjukkan adanya dugaan “kesalahan prosedur” yang berpotensi mengikis kepastian hukum dan keseimbangan hak antara PT Adira Dinamika Multi Finance selaku kreditur dengan konsumen (debitur).
Fenomena ini kembali mencuat dalam sebuah kasus yang tengah bergulir di wilayah Banyuwangi. Adira Finance Cabang Genteng melaporkan konsumennya ke kepolisian dengan tuduhan menyalahgunaan objek jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999. Namun, langkah hukum yang diambil oleh perusahaan pembiayaan tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai melanggar asas ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Banyuwangi ini menjadi perhatian serius dari praktisi dan pemerhati hukum, serta masyarakat umum. Terlebih setelah muncul fakta mengejutkan mengenai waktu penerbitan sertifikat jaminan fidusia yang dinilai tidak selaras dengan waktu perbuatan yang didakwakan.
Terdakwa HS (34) didakwa telah mengalihkan sepeda motor Yamaha NMAX yang masih dalam status pembiayaan di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Namun, berdasarkan data yang terungkap dalam persidangan, Sertifikat Jaminan Fidusia baru diterbitkan pada 2 Juli 2025, sedangkan perbuatan yang didakwakan terjadi pada 20 Juni 2025. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dakwaan yang diajukan.
Mengutip unggahan berita media jejakindonesia.id, Kuasa Hukum terdakwa, Supriyadi, menilai terdapat persoalan hukum mendasar terkait unsur tindak pidana yang didakwakan. “Artinya, saat perbuatan dilakukan, secara hukum belum ada jaminan fidusia. Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan fidusia lahir pada tanggal pendaftaran, bukan tanggal akta. Ini soal kronologi, bukan interpretasi,” ungkap Supriyadi pada Rabu (3/6/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kronologi pendaftaran fidusia dalam menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan pidana terkait jaminan tersebut.
Guna menjaga keseimbangan pemberitaan, tim media pada Senin (8/6/2026) telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada manajemen perusahaan pembiayaan tersebut dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi di Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Petugas keamanan di lokasi menginformasikan bahwa Kepala Cabang dan Manajer Kolektor baru saja meninggalkan kantor. Awak media pun diarahkan untuk menyampaikan pertanyaan atau permintaan tanggapan ke kantor cabang di Banyuwangi.
Hingga berita ini diterbitkan, baik melalui kunjungan langsung maupun dengan upaya lainnya, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi tertulis maupun lisan terkait perkara yang disidangkan tersebut. Ketiadaan tanggapan dari pihak kreditur ini menambah spekulasi di tengah masyarakat, mengingat kasus ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa perjanjian semata, tetapi juga menyentuh aspek prosedur hukum dan perlindungan hak konsumen yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pengamat hukum menilai, keterbukaan informasi dari kedua pihak yang bersengketa sangat dibutuhkan agar publik dapat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai permasalahan yang terjadi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali implementasi asas ultimum remedium dan memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak konsumen.












