Banyuwangi,topiknews.com– Sejumlah masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluhkan terjadinya pemadaman listrik secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari PT PLN (Persero). Keluhan ini mulai bermunculan sejak tiga hari terakhir dan banyak disampaikan warga melalui media sosial.
Hingga ramainya keluhan pemadaman tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberitahuan resmi dari pihak PLN baru disampaikan pada Rabu, 10 Juni 2026, terkait rencana pemadaman listrik yang akan dilaksanakan keesokan harinya.
Pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah tersebut dinilai sangat mengganggu berbagai aspek kehidupan. Selain mengacaukan rutinitas rumah tangga, kondisi ini juga menimbulkan kerugian nyata bagi para pelaku usaha yang seluruh kegiatannya bergantung pada pasokan listrik.
Merespons situasi tersebut, Pemerhati Hukum, Lingkungan, Agraria, dan Tata Ruang Banyuwangi, Agus Setyawan, S.H., menyampaikan bahwa pemadaman listrik terjadi secara khusus di wilayah Kecamatan Cluring, Gambiran, Genteng, dan Glenmore. Menurutnya, kondisi ini jelas menghambat kelancaran pekerjaan dan aktivitas masyarakat yang membutuhkan pasokan listrik secara terus-menerus.
“Kondisi ini tentunya sangat mengganggu pekerjaan dan aktivitas masyarakat yang tergantung pada listrik yang didistribusikan oleh PLN,” tegas Agus dalam keterangannya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan, PLN memiliki kewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pelanggan apabila akan dilakukan pemadaman atau terjadi gangguan pasokan listrik. Pemberitahuan dapat disampaikan melalui berbagai platform media maupun secara langsung kepada pelanggan. Ketentuan ini hanya dikecualikan jika pemadaman dilakukan dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan masyarakat.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, berkelanjutan, dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 huruf (b) yang menyatakan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat”, Jelasnya.
Agus menilai, pemadaman tanpa pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pelayanan. Atas dasar itu, masyarakat berhak menempuh jalur hukum.
“Dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf (d) dan (e) dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan perbaikan apabila terjadi gangguan, serta berhak atas ganti rugi jika pemadaman disebabkan oleh kelalaian penyedia listrik,” terangnya.
Ia menambahkan, kelalaian seperti ini mencerminkan ketidakmampuan PLN dalam menjalankan tugas dasar sesuai amanat undang-undang, yaitu memberikan pelayanan yang layak dan bertanggung jawab kepada seluruh konsumennya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Cabang Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi terkait pemadaman mendadak dan keterlambatan penyampaian informasi tersebut. Diharapkan pihak berwenang segera mengevaluasi sistem pelayanan dan penyampaian informasi agar kejadian serupa tidak terulang, serta hak dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen dapat terjaga dengan baik.












