Diduga Kena Jerat Rentenir Berbunga Tinggi, Korban Tempuh Jalur Hukum

Banyuwangi,topiknews.com- Dugaan praktik pinjaman uang berbunga sangat tinggi atau yang biasa disebut rentenir (“lintah darat”), yang diduga dilakukan oleh oknum kepala toko Indomaret di wilayah Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, membuat geram salah seorang debitur (pihak peminjam) sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Pasalnya, selain bunga yang tinggi dan tidak wajar, para peminjam juga kerap mendapati kata-kata kasar apabila terjadi keterlambatan pelunasan.

Supriyadi, selaku kuasa hukum korban, mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa praktik tersebut diduga tidak hanya menimpa satu orang. Setidaknya ada 12 orang yang pernah terlibat dalam skema pinjaman serupa, dengan total nilai pinjaman yang menurut kliennya dibebankan mencapai sekitar Rp15 juta.

“Menurut data yang kami terima, rata-rata bunga efektif yang dihitung mencapai sekitar 49,3% per transaksi,” ucapnya.

Ia melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum melalui beberapa jalur, yaitu:
1. Jalur Pidana
Dugaan tindak pidana sesuai ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, setelah dilakukan kajian terhadap seluruh alat bukti.
2. Jalur Perdata
Gugatan wanprestasi.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
3. Jalur Administratif
Pelaporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pelaporan kepada manajemen perusahaan tempat terlapor bekerja apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau aturan internal perusahaan.

“Kami telah menyiapkan beberapa jalur hukum,” tegasnya.

Klien kami memiliki bukti transaksi keuangan, catatan pembayaran, serta rekaman percakapan yang akan dijadikan bagian dari alat bukti. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan akan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, perkara ini dapat diusut secara objektif sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Korban telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa e-statement rekening, catatan transaksi, serta rekaman percakapan yang akan diajukan sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *