Bondowoso,topiknews.com- Surat edaran Instruksi Bupati nomor 400.8.2.170430.4.3/2025 tentang optimalisasi pengumpulan infaq ,zakat dan shadaqah di lingkungan kabupaten Bondowoso tuwai sorotan public.
Pasalnya, berdasarkan inti instruksi bupati tersebut sdh sangat jelas terdapat beberapa hal memerintahkan kepada Aparatur sipil negara ( PNS /PPPK paruh waktu ) yang beragama islam di lingkungan perangkat daerah instansi masing masing setiap bulan pada saat pembayaran gaji dan atau TPP untuk
1.membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% bagi yang berpenghasilan RP 7.140.498 dan atau
2.infaq sebesar 50 ribu bagi yang berpenghasilan kurang dari RP 7.140.498.
Pantauan awak media ini dilapangan, sangatlah miris, karena hal ini di sertakan dengan pernyataan apabila bagi perangkat daerah yang pengumpulan zakat dan infaq tidak sesuai dengan jumlah aparatur sipil negara maka pembayaran TPP bulan berikutnya di tangguhkan sementara.

Saat dikonfirmasi awak media ini terkait surat edaran tersebut melalui selulernya, Sekretariat Daerah Fathur Rozi mengatakan, instruksi tersebut hanyalah sebuah evaluasi saja,kita tunggu bagaimana hasilnya di karenakan ini tidaklanjutan dari tahun 2025 yang sampai saat ini belum terlaksana.
“Cuma evaluasi saja, hasilnya akan disampaikan,” singkatnya pada balasan whatsapp. (10/7/2026)
Masih lanjutnya, tidak ada pemunculan nominal atau sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PPPK di Bondowoso,apabila tidak mematuhi instruksi tersebut.
“Tidak ada mas, dan tidak masuk dalam PERDA, coba nanti saya TL,” pungkasnya.
Menurut data yang kami peroleh bahwa dengan adanya instuksi tersebut banyaklah keluhan dari para ASN, dan takut untuk melawan, serta diduga kuat semua aparatur sudah menandatanganinya.(Adi)












