Sumenep,topiknews.com – Dugaan skandal perselingkuhan kembali menghebohkan jagat maya, dan terjadi di lingkungan salah satu Dinas Pemerintahan Kabupaten Sumenep, Madura.
Tersiar kabar, hubungan terlarang atau perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat publik, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kabid dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan seorang karyawan yang bertugas di salah Rumah Sakit swasta.
Berdasarkan informasi , skandal ini sudah diperbincangkan kalangan terdekat. Kedua pihak diketahui sudah cukup lama menjalin hubungan terlarang.
Memanasnya isu ini hingga menjadikan pembicaraan hangat setelah diketahui si oknum ASN sering jemput si perawat ketempat kerjanya (Rumah Sakit swasta) dan mobil oknum ASN sering parkir diarea itu.
“ASN inisial E sering jemput inisial O ke tempat kerjanya, mobilnya sering di parkir di area RS ini,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya berinisial M, pada Selasa 12/5/26.
Dayat Mahjong Aktivis muda Sumenep kecam keras perbuatan itu, karena sebagai pejabat dan pelayan publik, keduanya memegang amanah dan kepercayaan besar, namun justru melakukan hal yang melanggar norma agama, asusila, maupun etika jabatan.
“Saya mengecam keras oknum ASN inisial E dan karyawan RS swasta inisial O, yang seharusnya jadi contoh teladan baik, dan menjaga kehormatan. Kalau urusan rumah tangga saja tidak bisa dijaga, bagaimana kami percaya urusan kepemerintahan di sini. Perselingkuhan ini aib besar bagi pemerintahan kabupaten Sumenep, data sudah saya kantongi,”ungkap Dayat.
⚠️ Pelanggaran Berat Etika dan Aturan
Secara aturan, tindakan dugaan perselingkuhan ini merupakan pelanggaran berat. Bagi ASN, hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, yang mengancam sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemindahan, penurunan jabatan, hingga pemecatan tidak hormat.
Bersambung.












