Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional , Berdampak Besar Bagi Masyarakat

Khoirul Hidayanto Aktivis Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI-INVESTIGATOR)

Banyuwangi,topiknews.com – Kebijakan pembatasan jam operasional toko melalui Surat Edaran pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, baik untuk ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart maupun wacana yang akan diterapkan juga pada toko Madura mulai memunculkan dampak nyata ditengah masyarakat.

Namun efek kebijakan ini tidak sepenuhnya bersifat hitam-putih. Disatu sisi ada yang diuntungkan, tetapi di sisi lain tidaklah sedikit yang dirugikan, terutama dari kalangan masyarakat bawah.

Dampak paling terasa adalah terbatasnya akses terhadap kebutuhan harian. Bagi pekerja dengan jam kerja tidak menentu seperti buruh, sopir, dan pekerja informal, malam hari justru menjadi waktu utama untuk berbelanja. Dengan adanya pembatasan jam operasional, mereka kerap kesulitan mendapatkan kebutuhan mendadak seperti rokok, obat ringan, hingga makanan.

Kondisi ini memaksa sebagian masyarakat membeli barang di tempat terbatas dengan harga lebih tinggi, sehingga secara tidak langsung meningkatkan biaya hidup.

Di sektor usaha kecil, perubahan pendapatan juga tidak selalu mengarah pada keuntungan. Sebagian warung tradisional yang beroperasi dari pagi hingga malam memang berpotensi mendapatkan limpahan pembeli.

Namun, di sisi lain, pelaku usaha seperti toko Madura dan pedagang malam yang menggantungkan penghasilan pada jam-jam larut justru mengalami penurunan omzet. Artinya, tidak semua pelaku UMKM diuntungkan oleh kebijakan ini,sebagian justru kehilangan pasar utamanya.

Lebih jauh, pembatasan ini juga berdampak pada hilangnya penghasilan harian. Bagi masyarakat kelas bawah yang mengandalkan pemasukan harian, malam hari sering menjadi “jam emas” karena aktivitas ekonomi lebih ramai dan persaingan relatif lebih kecil. Ketika jam operasional dibatasi, omzet menurun signifikan dan berimbas langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan dan biaya pendidikan anak.

Dari sisi sosial, perubahan pola aktivitas masyarakat juga mulai terlihat. Aktivitas nongkrong malam hari memang berkurang, yang di satu sisi berdampak positif terhadap ketertiban lingkungan. Namun di sisi lain, kondisi ini mengurangi ruang interaksi sosial sekaligus mematikan aktivitas ekonomi mikro seperti penjual kopi dan gorengan. Lingkungan menjadi lebih tertib, tetapi juga cenderung lebih sepi dari perputaran ekonomi pada malam hari.

Di lapangan, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan praktik “setengah ilegal”. Beberapa toko tetap beroperasi secara diam-diam, seperti membuka sebagian pintu atau melayani pembeli melalui jalur belakang. Situasi ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka celah praktik tidak sehat yang melibatkan oknum tertentu. Bagi masyarakat, kebutuhan tetap ada, tetapi harus dipenuhi melalui cara yang tidak resmi.

Selain itu ketidak konsistenan dalam penerapan aturan berpotensi menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha. Jika ada toko yang dibatasi sementara yang lain dibiarkan beroperasi bebas, maka akan muncul kecemburuan sosial. Persepsi yang berkembang di masyarakat adalah bahwa pelaku usaha besar atau “kuat” tetap bisa berjalan, sementara yang kecil justru tertekan.

Di daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, yang memiliki karakter ekonomi campuran antara pariwisata, UMKM, dan ritel, dampak kebijakan ini menjadi semakin kompleks. Pembatasan jam operasional tidak hanya memengaruhi toko, tetapi juga mengganggu rantai konsumsi wisata malam. Efek lanjutannya dirasakan oleh pengemudi ojek, pedagang kaki lima, hingga pekerja informal lainnya yang bergantung pada aktivitas malam.

Pada akhirnya, bagi masyarakat bawah, kebijakan ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi dapat melindungi sebagian usaha kecil, namun di sisi lain berpotensi mematikan sumber penghasilan yang lain. Dampak paling nyata yang dirasakan adalah berkurangnya akses kebutuhan, terganggunya pendapatan harian, serta melemahnya ekonomi malam.

Oleh : Khoirul Hidayanto Aktivis Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI-INVESTIGATOR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *